TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) masih ramai diperbincangkan.
Banyak warganet menuntut agar kasus ini dituntaskan dan pelaku diberi hukuman berat.
Hal itu ditandai dengan munculnya petisi online agar kasus tersebut dituntas.
Hingga Kamis (8/11/2018) malam pukul 21.08 WIB, petisi berjudul 'Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM' ini sudah ditandatangani 155 ribu lebih warganet.
Baca: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Kronologi hingga Petisi Online
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah diterbitkannya laporan investigasi pers kampus, Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung berjudul ' Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'
Dari laporan tersebut, tertulis bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya), yang melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017.
Laporan itu menyebutkan, HS melakukan kekerasan seksual terhadap Agni pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.
Bagaimana perkembangan terbaru kasus ini dan seperti apa penuntasannya?
Berikut ini Tribunnews.com merangkumnya, Kamis (8/11/2018):
1. Hasil Rapat UGM Terbaru
Pihak Rektorat UGM menggelar rapat terbaru pada Rabu (7/11/2018).
Hal itu diungkap oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.
Panut mengungkapkan bahwa ia sempat menggelar rapat pada Rabu kemarin.