TRIBUNNEWS.COM - Tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dinilai sangat rendah.
Pasalnya hanya tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD atau baru ada sekitar 84.000 dari 284.000 kursi CPNS 2018 yang disediakan.
Menanggapi hal ini, Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (Panselnas) masih terus mengadakan rapat guna mengatasi gugur massal peserta di tahap SKD.
Dikutip Tribunnews.com dari wartakotalive.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Pegawai (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang tengah didiskusikan.
Keempat opsi tersebut diantaranya penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) dan pertimbangan afirmasi.
Baca: Peserta CPNS 2018 Banyak yang Gagal Tes SKD, Syafruddin Tegaskan Tidak Ada Ujian Ulang
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.
Seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, mengalihkan jumlah kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya kemungkinan juga akan dilakukan.
Ridwan berharap, sebelum 18 November 2018 Panselnas sudah menentukan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Kompetisi Ketat CPNS Tak Matikan Nurani, Peserta Ini Pinjamkan Kemeja Putihnya untuk Peserta Lain
Adapun SKB diadakan pada 23 - 28 November 2018.
Menanggapi opsi penurunan passing grade, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara.
Jika jumlahnya masih kurang, sebaiknya passing grade tidak diturunkan, untuk menjaga kualitas CPNS yang lulus.
"Ya, passing grade tidak diturunkan. Kalau memang tidak lulus ya tidak lulus, bagaimana?," kata Wapres Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, jakarta, Selasa (13/11/2018).
"Tidak ada formasi yang kosong. Kita ingin turunkan jumlah pegawai negeri dengan cara itu (menetapkan passing grade) karena itu (jumlah PNS) berlebihan," lanjut Wapres Jusuf Kalla.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pemerintah memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca: Seorang Wanita di Batam Nekat Ikut Ujian CPNS 2018 dengan Riasan Pengantin yang Masih Lengkap
Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 berkaitan dengan pengisian jabatan kosong.
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
2. Di Pemerintahan Daerah
Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.
Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
Baca: BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan
3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi
Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).
Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.
Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.
Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya.
Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.
(Tribunnews.com / Bunga Pradipta)