TRIBUNNEWS.COM - Polisi memastikan menangkap satu orang pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi pada Kamis (15/11/2018).
Pelaku berinisial HS langsung diperiksa intensif oleh penyidik.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Kemudian HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018). Namun, Argo belum menjelaskan apakah selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap HS.
Baca: Polisi Belum Temukan Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi penangkapan tersangka
Dari informasi yang beredar, HS diciduk di kawasan Tasikmalaya.
Ditangkapnya terduga pelaku pembunuhan satu keluarga ini usai mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOC milik korban pembunuhan ditemukan di rumah kos daerah Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/11/2018).
Alif Baihaqi (28) anak pemilik kos menjelaskan bahwa tersangka meninggalkan mobilnya usia melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 400 ribu dari biaya kontrakan Rp 900 ribu.
Pegawai rumah kos pun meminta nama dan nomor ponsel pelaku.
"Aturan kami biasanya pesan dulu, kalau sudah nempatin baru harus lunasi. Dalam catatan namanya HS itu, dan nomor telponnya juga ada. Dia titip mobil, malam balik lagi mau ambil barang," kata Alif kepada Warta Kota, Kamis (15/11/2018).
Alif pun tidak menyangka mobil yang dititipkan tersebut adalah milik korban pembunuhan satu keluarga yang sedang dicari polisi.