30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160
Hal ini dirilis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan angka kenaikan UMP 2019 yang prdictable akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
"Sebab jika kenaikan upah tiba tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya," ucap Hanif.
"Jadi win-win bagi dunia usaha," tambahnya.
Menurut Hanif, kenaikan UMP 2019 menjadi win-win bagi dunia kerja.
Yang artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
"Pekerja tak usah capek dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan," ujar Hanif.
"Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah," tambahnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)