TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ditungkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 tahun 2018.
Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ini ditetapkan pada 19 November 2018 dan dipublikasikan secara resmi, Rabu (21/11/2018).
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di akhir berita)
Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan sistem rangking untuk mengisi kekurangan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sehingga peserta SKD yang tak lolos passing grade bisa mengikuti SKD namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur mekanisme mengisi formasi yang terancam kosong.
Baca: Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama
Dalam Permen PANRB yang tertulis di pasal 7 menjelaskan tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
- Formasi kosong dapat diisi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus jika sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai untuk unit penempatan yang sama.
- Peserta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
Baca: Panselnas Akan Umumkan Cara Isi Formasi CPNS 2018 yang Kosong dalam 2 Hari Ini
- Jika kebutuhan masih belum terpenuhi, peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD .
-Jika kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.
-Khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.
Namun, cara tersebut tidak diberlakukan untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II.
Selengkapnya tentang aturan ini bisa kamu lihat di Permen PANRB No 61 Tahun 2018 disini.
(Tribunnews.com / Bunga)