News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat dalam Lemari

3 Pengakuan Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Lemari hingga Kronologi Penangkapannya

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 pengakuan terduga pelaku pembunuhan mayat dalam lemari hingga kronologi penangkapannya.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan Ciktuti Iin Puspita, perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam lemari.

Pelaku merupakan sepasang kekasih dengan inisial NR (17) dan Y (24) sekaligus teman dekat korban.

Kedua terduga pelaku ditangkap di daerah Merangin, Jambi pada Selasa (20/11/2018) tanpa perlawanan.

Inilah tiga pengakuan kedua pelaku kepada polisi terkait alasan mengapa mereka tega menghabisi nyawa Ciktuti Iin Puspita.

1. Alasan membunuh karena ditipu

Melansir dari Tribun Jambi, Kamis (22/11/2018), pembunuhan tersebut karena mereka berdua kesal telah ditipu korban.

Y mengatakan pada malam kejadian, Senin (19/11/2018), korban pulang ke tempat kediamannya sambil memarahi NR.

Pertengkaran dipicu masalah uang cas.

NR juga bekerja sebagai wanita pendamping tamu klub yang dijanjikan uang cas sebesar Rp 1,2 juta oleh korban.

Namun terduga pelaku NR hanya diberikan Rp 500 ribu.

2. Korban dipukul menggunakan palu.

Merasa kesal, Y akhirnya memukul korban dengan palu tepat di kepalanya.

Akibat pukulan keras, darah mengalir kencang dari kepala korban.

Kehabisan darah menjadi pemicu korban meregang nyawa.

Setelah tewas, kedua pelaku akhirnya menyembunyikan korban di dalam lemari pakaian.

3. Miliki niat akan melarikan diri

NR dan Y diamankan saaat melintas di Kabupaten Merangin, ketika hendak melarikan diri ke Padang.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, dua terduga pelaku memang memiliki niat melarikan diri menggunakan bus antar kota.

Kronologi penangkapan kedua terduga pelaku memang tidak susah, keduanya pasrah tanpa melakukan penangkapan.

Tribunnews melansir dari Kompas, Kamis (22/11/2018), penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Merangin.

"Kemudian kami lakukan pendalaman dan tahu keberadaan pelaku ada di wilayah hukum Polres Marangin, Polda Jambi."

"Sehingga kita untuk percepatan dan mengantisipasi kabur akhirnya kami koordinasi untuk diamankan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.

Indra juga menuturkan, NR dan Y ditangkap di daerah Merangin pada pulul 17.39 WIB tanpa perlawanan, dan akan diproses di Jakarta.

"Saat ini proses untuk membawa kembali ke Jakarta," ujar Indra.

Sebelumnya dikatakan ditemukan jenazah perempuan di salah satu kamar kos yang berada di Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan pada Selasa (20/11/2018) siang.

 (Tribunnews.com/Vebri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini