Andrew dan Myuran yang melilitkan paket itu ke tujuh anggotanya tersebut.
Mereka lalu ke bandara dengan bergelombang seakan-akan tidak saling kenal.
Tapi aparat yang mencium pergerakan mereka menguntit Andrew dan menangkapnya di Gate 7 Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari penangkapan ini, aparat membongkar jaringan tersebut hingga membuat geger dunia internasional.
Kesembilannya diseret ke pengadilan dan diberi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan kepada Andrew dan Myuran, baik di tingkat pertama, banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Setelah satu dasawarsa berlalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi keduanya 2015.
Sedang Chen, Czugaj, Nguyen, Norman, Rush, dan Stephens dihukum penjara seumur hidup.
Adapun Renae awalnya dihukum penjara seumur hidup.
Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
Ia pun menjadi anggota Bali Nine dengan hukuman paling ringan.
Sementara itu, setelah Andrew dan Myuran dieksekusi mati, dan Renae bebas dari penjara, anggota Bali Nine lainnya masih mendekam di balik jeruji besi di tempat berbeda.
Baca: Terpidana Bali Nine Matthew Norman Berharap Juga Bisa Bebas
Si Yi Chen, Michael Czugaj, dan Matthew Norman masih menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Scott Rush di Rutan Karangasem, dan Martin Stephens di Lapas Malang.
Adapun Tan Duc Thanh Nguyen telah meninggal sakit kanker lambung stadium IV pada 19 Mei 2018.
Tan Duc yang ditahan di Lapas 1 Cipinang, meninggal di RS Siloam MRCC Semanggi, Jakarta.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)