#SobatBKN Kepala BKN tengah memimpin rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018 bersama dengan Pansel Daerah se-Indonesia.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk terjaganya proses seleksi penerimaan CPNS 2018 yang transparan.
#2019JadiASN
Pemerintah telah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, sebagai jalan keluar atas banyaknya peserta yang gugur dalam ujian tes SKD CPNS 2018.
Dalam peraturan tersebut tercantumketentuan peserta untuk mengikuti SKB, sistem rangking hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018.
BKN merilis pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 untuk kasus penentuan peserta SKB agar sesuai dengan tujuan Permen PAN RB No 61/2018.
Beginilah contoh kasusnya melansir dari Permen PAN RB NOmor 61 Tahun 2018, seperti yang dikutip pada siaran pers BKN.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yang ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0