TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi kembali menemukan satu fakta baru.
Polisi berhasil menangkap pelaku ketiga pembunuhan mayat dalam drum, Jumat (24/11/2018).
Adalah Yudi alias Dasep, yang diciduk di daerah Kampung Cilalay Bodas, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (24/11/2018) pukul 12.15 WIB.
Sebelumnya, polisi telah menangkap M Nurhadi dan Sari Murniasih (SM) yang merupakan pasangan suami-istri.
Dari total empat tersangka, kini tersisa satu tersangka pembunuh Dufi yang sedang dalam pencarian polisi.
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus pembunuhan Dufi, mayat dalam drum yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: Update Kasus Mayat dalam Drum - Diduga Dufi Dibunuh oleh 4 Orang
1. Yudi Membuang Mayat ke Dalam Drum
M Nurhadi tak sendiri dalam kasus pembunuhan Dufi.
Setelah Dufi dibunuh, ia dibantu oleh Yudi alias Dasep.
"Dia (Dasep) berperan membantu tersangka (Nurhadi) untuk mengangkat janazah korban dan membantu membuang jasad tersebut, " ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).
Dirinya menjelaskan, Dasep sempat kabur ke kawasan Bantargebang, Jawa Barat.
Namun, karena merasa dibuntuti, Dasep memutuskan untuk bersembunyi ke kawasan Sukabumi.
"Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, pelaku berlari menuju Surade," tulis Dedi.
2. Dasep Adalah Seorang Wiraswasta
Yudi merupakan seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Sukabumi.
Dengan ditangkapnya Dasep, masih tersisa satu orang pelaku lagi.
Dari hasil pengakuan tiga tersangka yang sudah diamankan polisi, muncullah sebuah nama yaitu Zaenal.
"Sekarang mencari keberadaan Zaenal dan barang bukti berupa mobil Innova putih," jalas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan terhadap mantan wartawan bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Para pelaku memasukkan jasad korban ke dalam drum plastik berwarna biru dan ditemukan oleh seorang pemulung di Kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi berhasil membekuk tersangka M Nurhadi di rumah kontrakannya di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (20/11/2018).
Baca: Terjadi 4 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan, Wanita Pemandu Lagu Hingga Mayat Dalam Drum
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat menangkap tersangka antara lain, golok, laptop, tas kamera, STNK mobil, SIM korban dan beberapa barang lain.
Selain Nurhadi, polisi juga mengamankan seorang wanita yang diketahui adalah istri tersangka.
Selain pasangan suami isteri ini, polisi menduga masih ada dua pelaku lainnya.
Pembunuhan Dufi diduga dilakukan pada Sabtu (17/11/2018) siang, di rumah kontrakan Kampung Bubulak, Bojongkulur.
(Tribunnews.com / Bunga)