Beliau menjelaskan, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya setelah diperiksa oleh polisi.
Ipda Mahmud menjelaskan bahwa, keluarga D dan M datang dengan membawa surat keterangan sakit jiwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa, Banda Aceh.
“Menurut informasi, mereka turun dari mobil sejenis minibus. Keduanya senang terhadap anak-anak, bahkan sempat mencium anak-anak di desa itu. Ini pula yang dikira warga sebagai pelaku penculikan,” kata Mahmud.
“Kami imbau jangan sembarang posting jika belum tahu pasti kebenarannya. Jangan membuat ketakutan di tengah masyarakat kita,” pungkas Mahmud.
Baca: Foto Ini yang Membuat Presiden Jokowi Ingin Tabok Penyebar Foto Hoax
Pemilik akun facebook Yoen Nayoen diketahui telah menghapus unggahan videonya kemudian mengunggah keterangan resmi polisi lewat website milik Polres Aceh Utara.
Masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi melalui media sosial.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi kominfo.go.id, penebar hoax bisa dijerat KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
(Tribunnews.com / Bunga)