TRIBUNNEWS.COM - Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE).
Tak hanya itu saja, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputus oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Tribunnews melansir dari Kompas, Selasa (27/11/2018), inilah enam fakta terbaru kasus Buni Yani.
1. Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Penolakan tersebut telah diputuskan majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
2. Tetap divonis 1 tahun enam bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulam penjara kepada Buni Yani.
Majelis Hakim menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri Bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama," kata Abdullah.
Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.
Ia hanya mengatakan, pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
3. Mahkamah Agung akan kirimkan petikan penolakan kasasi Buni Yani pekan ini
Abdullah mengatakan, pihaknya segera mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan Buni Yani sebagai pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri Bandung.
"Atas putusan ini nanti MA akan mengirimkan salinan putusan pada Jaksa Penuntut dan kepada terdakwa melalui PN Bandung," ujar Abdullah.
"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," tutur Abdullah.
4. Putusan MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk mengeksekusi Buni Yani
Setelah salinan petikan penolakan kasasi, JPU akan segera melaksakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi MA.
"Jadi pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," kata Abdullah.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
5. Buni Yani masih menunggu salinan dari MA
Melalui penasihat hukumnya, Aldwin Rahardian menyampaikan belum menerima amar keputusannya.
Pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun.
"Kami belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin.
Dalam putusan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
Jika dipantau dari register web, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” ujar Aldwin.
6. Pihak pengacara Buni Yani belum mengetahui substansi yang harus diperbaiki
Pihak kuasa hukum Buni Yani belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dari pengajuan kasasi tersebut.
“Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya, kan,” tutur Aldwin.
(Tribunnews.com/Vebri)