News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Kementerian Luar Negeri Umumkan Peserta SKB CPNS 2018, Cek Namamu di Sini

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Luar Negeri mengumumkan peserta yang lolos di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pada Selasa (27/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri mengumumkan peserta yang lolos di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pada Selasa (27/11/2018).

Pengumuman peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 yang nantinya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 itu disampaikan melalui website e-cpns.kemlu.go.id.

Kementerian Luar Negeri mengumumkan hal tersebut dalam surat yang bernomor PENGUMUMAN/23517/KP/11/2018/03.

Pengumuman tersebut pertama kali di unggah oleh akun resmi Twitter BKN @BKNgoid, Selasa (27/11/2018) malam. 

Baca: Jojo, Ginting hingga Kevin Sanjaya Ikuti Tes CAT CPNS 2018, Lihat Ekspresi Mereka saat Kerjakan Soal

Surat tersebut berisikan nama-nama peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 yang nantinya akan mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Sebanyak 268 peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 dan berhak mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Jumlah peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 tersebut dibagi menjadi tujuh formasi jabatan.

Tujuh jabatan tersebut adalah fungsional diplomat, auditor, perencana, analis kepegawaian, perencana peraturan perundang-undangan, pustakawan, dan pranata komputer.

Baca: Jadwal dan Lokasi Ujian SKB Kemenlu CPNS 2018, Ada 5 Tahap Tes yang Wajib Dilakukan

Peserta terbanyak yaitu peserta yang menduduki jabatan fungsional diplomat dengan jumlah peserta 215 peserta.

Sementara jabatan auditor sebanyak 17 peserta, fungsional perencana 11 peserta, analis kepegawaian 15 peserta, perencana peraturan perundang-undangan 4 peserta, pustakawan 3 peserta, dan pranata komputer sebanyak 3 peserta.

Peserta yang lolos ke tes SKB CPNS 2018 tersebut, diatur dalam Permenpan RB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018.

Surat Kementerian Luar Negeri tentang peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018

Berikut isi Permenpan RB No 37 Tahun 2018:

1. Nilai ambang batas SKD jalur umum yaitu: skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, skor Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.

Baca: Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenlu 2018 Diumumkan, Tes SKB Dimulai 3 Desember 2018

2. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesat 298 dengan skor TIU paling rendah sebesar 85.

3. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 260 dengan skor TIU paling rendah sebesar 60.

Berikut uraian tugas dari masing-masing jabatan:

1. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Baca: 268 Peserta CPNS Kemenlu 2018 Dinyatakan Berhak Ikuti SKB, Cek Pengumumannya di Sini

2. Jabatan Fungsional Auditor mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

3. Jabatan Fungsional Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.

5. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Pantau Link Ini

6. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

7. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

Pengumuman nama-nama peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 dapat dilihat disini:

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian Luar Negeri

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini