TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sepak terjang seorang pecatan Polri pada 2014 lalu, Gusti Nyoman Darma (52) di dunia pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuat situasi tak kondusif di Denpasar.
Polresta Denpasar bersama Unit Resmob Polda Bali bergerak ketika mendengar aduan korban kehilangan kendaraan roda dua.
Pecatan polisi berpangkat Aiptu ini berhasil dihentikan.
Dari keterangan yang diterima, Gusti Nyoman Darma melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lahan Kosong Jalan Danau Tempe I Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan.
Diduga pelaku melancarkan aksi curanmor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Dari dugaan itu, ada empat laporan terkait curanmor yang diduga dilakukan pelaku bersama komplotannya.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di sela-sela konferensi pers di depan Mako Polresta Denpasar mengatakan, ada tiga tersangka utama dan satu penadah yang berhasil diamankan.
"Mereka menggunakan alat kunci "T" yang dipakai untuk melakukan aksinya. Dalam pencurian itu, mereka hanya butuh tiga menit untuk membawa kabur motor korban," kata Ruddi.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.