TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (29/11/2018) adalah hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diperingati setiap tanggal 29 November 2018.
Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Baca: Usung Seni dan Budaya, Pasar Rakyat HUT Korpri Ke-47 Resmi Dirilis
Melansir dari Wikipedia, Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 ini berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 82 Tahun 1971.
Dibuatnya Kepres tersebut merupakan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah.
Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Baca: Meriahkan HUT Korpri, Kemenpar Gelar Lomba Foto
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.
PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri.
Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Berikut Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Korpri Nasional Kerja Bareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar MTQ IV Tingkat Nasional 2018
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.