TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial Republik Indonesia telah merilis pengumuman kelulusan SKD CPNS 2018.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Twitter Komisi Yudisial @KomidiYudisial, Kamis (29/11/2018).
Pada unggahan tersebut, KY menyampaikan pengumuman lengkap berada di laman resmi CPNS Komisi Yudisial RI.
Pada seleksi SKB ini terdapat 36 peserta yang akan bersaing.
Peserta lolos tersebut akan mengisi formasi beberapa jabatan di Komisi Yudisial seperti Investigator, Analis Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Analis Rekruitment Hakim, Analis Hukum Pada Pusat Analisi Dan Layanan Informasi, Analis Kelembagaan, Analis Hukum Pada Biro Perencanaan Dan Kepatuhan Internal, Auditor Ahli Pertama, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Jenis SKB di Komisi Yudisial terdiri dari dua seleksi.
SKB pertama yaitu psikotes tertulis serta diskusi kelompok dan wawancara psikologi.
Sementara SKB kedua berupa wawancara pengguna.
Untuk SKB pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Desember 2018 pukul 08.00 WIB s.d selesai berlokasi di Gedung Binaman Utama - PPM Manajemen, Jl. Menteng Raya No.9-19, Jakarta Pusat.
SKB tahap kedua dilaksanakan pada Rabu- Kamis/12-13 Desember 2018 pukul 08.00 WIB s.d selesai berlokasi di Kantor Komisi Yudisial-Jakarta, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.
Keseluruhan peserta lolos merupakan peserta pada kelompok pertama dengan kode P1/L.
Namun ada beberapa peserta yang berasal dari kelompok dua seperti pada Jabatan Investigator formasi umum dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Hukum dengan kode P2/L.
Berikut arti dari kode tersebut.