Dalam proses verval hasil SKD ini, BKN memang menerapkan empat verval.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (28/11/2018), menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.
Ridwan pun menjelaskan siapa saja yang melaksanakan proses verval setiap levelnya.
"Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN," terang Ridwan.
"Selanjutnya pada verval level III, dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN," ujar Ridwan.
"Sementara pada level II, dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN," ucap Ridwan menjelaskan.
Pada level I, Ridwan menjelaskan bahwa pada level ini, verval akan disetujui oleh Kepala BKN.
"Dan akhirnya verval level I di approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas," tambahnya.
Ridwan menambahkan, BKN menginginkan tidak ada kesalahan sedikitpun dalam proses verval hasil SKD CPNS 2018.
Maka dari itu, BKN melakukan verval secara bertingkat untuk menanggulangi kesalahan.
"Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini," tutur Ridwan.
Ridwan melanjutkan, proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai seluruhnya pada akhir November 2018.
"Target pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) awal Desember, jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini," ujar Ridwan.
PPATK Baru Rilis