TRIBUNNEWS.COM - Nama Habib Bahar kembali menjadi sorotan akibat kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini memang cukup kontroversial terkait ceramah dan aksinya.
Terakhir, dia melemparkan ujaran kebencian kepada Jokowi.
Bahkan ia memilih membusuk di penjara ketimbang meminta maaf atas ucapannya itu.
Hal tersebut diutarakannya saat berpidato di acara Reuni Akbar 212 di Monas, Minggu (2/12/2018).
Tribunnews melansir dari berbagai sumber, Senin (3/11/2018), inilah sederet kasus yang pernah menyeret nama Habib Bahar.
1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most
Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (3/11/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012)
Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan
Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.
Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.
"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar, Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.