Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.
Baca: Inilah 4 Samurai Habib Bahar Untuk Sweeping Kafe De Most
2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama
Habib Bahar mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.
"Iya, benar. Insya Allah itu saya," tutur Habib Bahar.
Baca: Habib Bahar Pernah Serang Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama
3. Terlibat kasus kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.
Habib menambahkan, dirinya juga turut ambil serta dalam kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.
Habib Bahar menuturkan, dirinya adalah pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasululah.
Dia pun mengakui dirinya memiliki lebih dari 1.000 anggota jemaah yang tersebar di Jakarta.
Baca: Habib Bahar Juga Terlibat Kasus Mbah Priok
4. Menyebut Presiden Jokowi sebagai penghianat negara dalam video ceramah
Habib Bahar saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyebut Presiden Jokowi adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.