Kasus penipuan tersebut bermula dari bisnis tas impor yang dilakukan Angela, David, dan pria bernama Santoso Tandyo sejak Februari 2017.
Namun, bisnis tersebut mulai macet pada Mei 2017 hingga Santoso mengalami kerugian Rp 12 miliar.
Santoso melaporkan Angela dan sang suami ke Polres Sleman, Yogyakarta karena merasa ditipu.
Keduanya pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
BERITA REKOMENDASI