TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018 pada Senin (3/12/2018) melalui situs resmi, jatengprov.go.id.
Sebelumnya pengumuman hasil seleksi CPNS diumumkan melalui sscn.bkn.go.id, namun kini pengumuman hasil CPNS telah diumumkan melalui situs resmi masing-masing instansi terkait.
Pemprov Jawa Tengah telah merilis pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2018 melalui surat keputusan bernomor K-26-30/D6400/XI/18.01.
Pada pengumuman tersebut terdapat 3.676 peserta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Jateng.
Baca: BKN Rilis Daftar 537 Instansi yang Siap Umumkan Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018
Pada rilis tersebut kembali menjelaskan keterangan pada daftar peserta yang dilampirkan terkait kelulusan setiap peserta.
Berikut arti dan maksud kode yang ada di kolom keterangan pengumuman hasil SKD CPNS 2018:
1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.
Lebih lanjut, pada laman yang sama menyebut jika peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS Pemprov Jateng wajib mengikuti tahap seleksi SKB.
Tahap SKB CPNS Pemprov Jateng dilaksanakan di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah, yang beralamatkan Kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Setiabudi Nomor201 A, Kota Semarang.
Jadwal dan waktu setiap peserta telah ditentukan dan disebutkan secara lengkap pada lampiran ke-2 pengumuman tersebut.
Hasil SKD CPNS Pemprov Jawa Tengah dapat diunduh pada tautan berikut ini.