TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilbup TTS, Naitboho - Kase yang dibacakan dalam sidang putusan, Rabu ( 5/12/2018) di gedung MK, Jakarta.
Majelis hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan pemohon tidak terbukti.
Dalam putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota,I Dewa Gede Rai Guna, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Hakim ketua Anwar Usman tersebut, delapan dalil gugatan yang diajukan pemohon seluruhnya tidak terbukti.
Bahkan, dalil pemohon yang menuding KPU sengaja tidak mengentri seluruh data hasil perhitungan suara ke aplikasi Situng KPU dinilai hanya asumsi pemohon sehingga dianggap tidak terbukti.
Majelis hakim juga memutuskan hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS sah.
Oleh sebab itu, majelis hakim MK memutuskan total perolehan suara sah dari akumulasi hasil PSU di 30 TPS dan hasil perhitungan di 891 TPS.
Paket Ampera - Tanaem meraih 31.908 suara, paket Naitboho - Kase meraih 69.179 suara, paket Tahun-Konay meraih 69.721 suara dan paket Lakapu-Mella meraih 35.513.
Dengan demikian paket Tahun-Konay Tetap Unggul dari paket Naitboho - Kase dengan selisih 542 suara.
Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintah KPU Kabupaten TTS untuk melaksanakan putusan yang telah dibacakan.