TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus beredarnya video porno antara dua pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Bali, memasuki babak baru.
Kini kasus tersebut masuk tahap agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada digelar Rabu (5/12/2018).
PKW 16 tahun, pelajar di salah satu SMA di Jembrana menjalani sidang tuntutan dalam sidang tertutup.
JPU menuntut PKW dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong, menyatakan, seharusnya dalam kasus anak, pendidikan anak itu menjadi acuan penting oleh JPU.
BERITA REKOMENDASI