TRIBUNNEWS.COM - Nama Habib Bahar semakin kencang diperbincang di negeri ini.
Pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya, namun pada pemanggilan pertama dia mangkir dengan alasan dia sedang berada di pondok pesantren.
Akhirnya melalui surat pemanggilan kedua yang telah diterima adiknya, Habib Bahar akan penuhi panggilan polisi pada hari ini Kamis (6/12/2018).
Tribunnews melansir dari TribunWow, Kamis (6/12/2018), Habib Bahar akan memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Baca: Massa Ormas Kawal Pemanggilan Habib Bahar bin Smith
"Surat panggilan pertama tadi sore, di situ tertulis tanggal 6 (Desember), ya saya bakal datang, sebagai kewajiban, saya bakal datang. Saya orangnya kooperatif," ujar Habib Bahar.
Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa Habib Bahar pada Senin lalu (3/12/2018) kemarin, namun surat tersebut tidak diterima akibat berada di pondok pesantren.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol.) Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri.
"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak di situ sehingga kami buat lagi panggilan baru," kata Syahar.
Sebelumnya Habib Bahar mengatakan terkait surat pemanggilan pertama pada Senin (4/12/2018) mereka baru menerima surat itu sore hari.
"Tidak ada jadwal, kita terima surat panggilan tadi (Senin) jam 4 sore," kata Habib Bahar bin Smith."
Habib Bahar mengatakan dia tetap tidak akan meminta maaf terkait ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
"Iya, kalau bagi mereka yang melaporkan saya itu adalah suatu kesalahan, saya tidak akan pernah minta maaf dari kesalahan itu," tegas dia.
Dirinya menyayangkan jika isi ceramah itu hanya diambil sepotong saja tanpa memperhatikan keseluruhannya.
Setelah itu, Habib Bahar bin Smith pun menjelaskan maksud dari isi ceramah itu.
"Harus dilihat rentetan urutan ceramah itu, maka saya bilang kalau memang berani, coba putar, live. Ceramah saya satu jam kenapa cuma diambil dua menit, putar live ceramah saya satu jam dari awal sampai akhir," tutur Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
(Tribunnews.com/Vebri)