News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Singkat Habib Bahar Bin Smith Datangi Bareskrim, Dikawal Massa Hingga 50 Kuasa Hukum

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar, seraya mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.

Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.

"Jangan dipaksa, tolong kasih jalan!" kata seorang pengawal Habib Bahar.

Selama beberapa menit Habib Bahar tertahan dan terus disorot lampu kamera, selama itu juga seruan takbir terus terdengar dari sekeliling kerumunan.

Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.

3. 50 kuasa hukum diklaim dampingi BaharĀ  bin Smith

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengatakan, ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith, dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri.

Namun, angka tersebut, kata Novel Bamukmin, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin berharap kepolisian bisa berlaku adil dalam memeriksa Habib Bahar bin Smith.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat? Tapi kok yang ini secepat kilat?" tuturnya.

Baca: Novel Bamukmin Sebut Kuasa Hukum FPI Dampingi Habib Bahar bin Smith

4. Novel siapkan Praperadilan

Novel Bamukmin mengatakan, jika seandainya Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tambah Novel, pihaknya akan melayangkan praperadilan.

"Kami akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel kepada wartawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini