News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Hasil SKD CPNS 2018 dan Jadwal SKB CPNS 2018 Badan Pemeriksa Keuangan, Cek di Sini!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info Terbaru CPNS 2018:Hasil SKD CPNS 2018 dan jadwal SKB CPNS 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diumumkan Senin (10/12/2018), cek informasinya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2018 dan jadwal SKB CPNS 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diumumkan Senin (10/12/2018), cek informasinya di sini.

Hasil SKD CPNS 2018 dan jadwal SKB CPNS 2018 BPK diunggah di laman resmi cpns.bpk.go.id.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dan jadwal SKB CPNS 2018 BPK juga diinformasikan melalui Twitter @CPNSBPK.

Selamat sore teman-teman! Sebentar lagi Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS BPK TA 2018 dapat dilihat pada website http://cpns.bpk.go.id , jangan lupa dilihat yaaaaa. 
Berikut jadwal pelaksanaan SKB CPNS BPK TA 2018!

Pengumuman bernomor 03/S.Peng/X/12/2018 tersebut dapat diunduh di link berikut:

Pengumuman SKD CPNS 2018 BPK

Adapun isi dari pengumuman tersebut adalah:

1. Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 13.778 pelamar dan hadir pada sat mengikuti SKD sebanyak 12.554 pelamar dan yang bdak hadir sebanyak 1 224 pelamar.

2. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D4008/X1/18.01 tanggal 28 November 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018, yang memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 hasil SKD melalut CAT (dengan kode "P1 dan P1 /L") adalah sebagai berikut:

a. Pelamar formasi Umum yang dinyatakan Memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 619 pelamar

b. Pelamar (camas' Cumlaude sebanyak 261 pelamar

c. Pelamar formasi Disabilitas sebanyak 10 pelamar

d. Pelamar formasi Putra/putn Papua dan Papua Barat sebanyak 9 pelamar

3. Pelamar yang berhak mengikuti SKB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Wotan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini