TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri saat pemeriksaannya dirinya pada waktu lalu.
Pada saat pemeriksaan Habib Bahar membawa kitab saat menyambangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim.
Selama proses pemeriksaan sedang berlangsung, Habib Bahar merasa tidak didiskriminasikan dan proses pemeriksaan dengan Bareskrim Polri berjalan dengan lancar.
Tribunnews melansir dari YouTube Fakta TVOne, Rabu (11/12/2018), inilah dua fakta yang terjadi saat pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri.
Dalam video tersebut, tim TVOne melakukan wawancara di pesantren Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar duduk dikelilingi oleh buku dan ditemani oleh teman-temannya di pondok pesantren saat diwawancarai oleh TVOne..
1. Membawa kitab saat diperiksa
Diperiksa hampir 12 jam, Habib Bahar membawa kitab-kitab untuk menjawab pertanyaan penyidik terkait ceramah yang dilakukannya.
"Karena memang jawaban saya panjang-panjang."
"Karena saya membawa kitab-kitab, karena isi ceramah yang dipersoalkan masalah agama, ceramah agama."
"Jadi saya ingin menjawab juga dengan agama," ujar Habib Bahar.
Hal ini dilakukannya karena penyidik menanyainya seputar agama.
Sehingga Habib Bahar membawa Kitab Salaf.
Pada saat ditanyakan Habib Bahar menjawab dengan ayat Al-Quran, Hadist.
Dicecar 24 pertanyaan, Habib Bahar dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik.
2. Tidak merasa diskriminasi
Pada saat melakukan wawancara, TVOne menanyakan apakah saat penyelidikan Habib merasa disudutkan.
Habib Bahar menjawab, dia tidak merasakan hal disudutkan atau didiskriminasi.
Habib Bahar juga mengatakan bahwa mereka disediakan makanan dan diizinkan untuk melakukan sholat.
"Enak, kita disediakan makan, saya makan, makanan disediakan penyidik," ujar Habib Bahar.
Habib Bahar juga mengatakan, tim penyidik merupakan orang-orang profesional dan bagus.
"Penyidiknya bagus, profesional, penyidiknya baik."
"Tidak ada mereka berkata ngotot, mereka baik, sehingga saya pun lebih baik menjawabnya,'' ujar Habib Bahar.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kuasa hukum Habib Bahar, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi, beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
(Tribunnews.com/Vebri)