News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

17 Bupati yang Terjaring OTT KPK Selama 2018, Terbaru Bupati Cianjur

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (kiri) dan Bupati Bekasi, Neneng Neneng Hasanah Yasin (kanan) masuk dalam daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018.

TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar berbagai operasi tangkap tangan (OTT).

Bahkan pada tahun ini, KPK paling banyak menggelar OTT sepanjang sejarah.

Setidaknya, KPK telah melakukan OTT sebanyak 28 kali dan mencokok 18 bupati.

Beberapa kepala daerah itu ada yang sudah divonis, ada pula yang masih menjalani masa sidang dan pemeriksaan.

Baca: 5 Artis yang Pernah Berurusan dan Diperiksa oleh KPK

Berikut daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif

Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menunjukkan jempol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar pada Jumat (5/1/2018) pukul 16.00 WIB. (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Pada awal 2018, KPK mencokok Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif lantaran menerima suap senilai Rp 3,6 miliar.

Suap itu diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, Abdul Latif divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

2. Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Nyono Suharli Wihandoko diperiksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Sabtu (3/2/2018), Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Nyono ditangkap dalam kasus suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemkab Jombang.

Kader Partai Golkar itu pun divonis 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Hukuman jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa, yaitu delapan tahun bui dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini