TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur menyerahkan diri ke KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Cepy untuk menyerahkan diri.
Cepy dan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Penyerahan diri Cepy dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka TCS, kakak ipar bupati, telah menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018), mengutip Kompas.com.
KPK mengapresiasi tindakan Cepy yang mau menyerahkan diri ke KPK.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meminta kakak ipar Bupati Cianjur tersebut menyerahkan diri.
"Kepada TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin."
"Sikap kooperatif secara hukum akan kami hargai," ujar Basaria Panjaitan, dikutip dari Kompas.com.
KPK telah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Irvan Rivano diduga meminta kepala sekolah di wilayahnya untu menyetorkan uang.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria Pandjaitan.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.