Kemenkumham tetap akan mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS pada Kamis malam ini. Cek namamu via link ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan tetap mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (13/12/2018) malam ini.
Kabar terbaru soal CPNS Kemenkumham ini diketahui lewat cuitan di akun @cpnskumham.
Hal ini bermula dari pertanyaan seorang netter yang bertanya, bila pengumuman hasil akhir CPNS Kemenkumham kembali mundur, apakah masa pemberkasan juga ikut mundur.
Mengetahui pertanyaan ini, akun @cpnskumham menjawab, jika pengumuman hasil akhir CPNS Kemenkumham tetap dilakukan malam ini.
Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham 2018 Diumumkan Kamis Hari Ini, Cek Namamu via Link Ini
Pasalnya, Jumat (14/12/2018) besok, sudah mulai memasuki tahap pemberkasan hingga tiga hari ke depan, yaitu Senin (16/12/2018).
Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenkumham sedianya dilakukan pada Rabu kemarin.
Sayangnya, hal ini urung dilakukan dan diundur pada Kamis (13/12/2018) hari ini.
Kemenkumham beralasan, proses integrasi pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih berlangsung.
Pengolahan hasil SKD dan SKB dilakukan Panselnas, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenkumham di BKN.
Tentu saja, hal ini menjadi kabar gembira sekaligus angin segar bagi sejumlah pelamar CPNS Kemenkumham.
Sebab, bila nama mereka tercantum dalam hasil akhir seleksi CPNS Kemenkumham dan dinyatakan lolos, artinya tinggal selangkah lagi mereka menjadi CPNS.
Namun untuk jadi CPNS Kemenkumham, mereka harus melalui satu tahapan lagi yaitu Pemberkasan.
Sementara itu, lewat akun Twitter-nya, Kemenkumham menyebutkan, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenkumham akan dilakukan melalui laman resmi.
Berikut link untuk memantau hasil akhir seleksi CPNS Kemenkumham 2018.
LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham 2018
Namun, hingga pukul 21.50 WIB, belum ada pengumuman terkait hasil akhir seleksi CPNS Kemenkumham.
Bahkan situs resmi CPNSÂ Kemenkumham, tidak bisa diakses saat Tribunnews.com melakukan penelusuran.
Seperti diketahui, pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2000 formasi.
Rinciannya untuk penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.
Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.
Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018
Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.
SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.
Bila seseorang pelamar CPNS Kemenkumham dinyatakan lulus tes SKB dan SKD, ia harus segera menyiapkan diri untuk menjalani tahapan pemberkasan.
Namun, jangan salah, tetap ada potensi kegagalan dalam tahapan ini alias tidak serta lolos menjadi CPNS.
BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.
Sementara untuk syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham, admin @cpnskumham menulis, jika hingga kini belum ada arahan terkait pemberkasaan.
Namun, jawaban secara pribadi, syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham bisa saja sama dengan tahun lalu.
Baca: Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018 Kemenkumham Dilakukan Hari Ini, Pantau linknya di Sini
Admin @cpnskumham juga meminta netter agar tak terburu-buru lantaran aturan bisa saja berubah.
"Misalnya surat kesehatan kejiwaan harus dari dokter spesialis jiwa atau berkas lainnya," tulis admin @cpnskumham.
Sehingga akan lebih baik, bila peserta menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.
Dalam cuitan terbarunya, @cpnskumham menulis, jika pada pemberkasan kali ini tak membutuhkan Kartu Kuning.
Selain itu, bila di kota peserta CPNS yang dinyatakan lolos, tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk meminta surat keterangan kejiwaan, maka diperbolehkan untuk lintas kota atau kabupaten.
Peserta juga diminta berhati-hati terkait usaha penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pasalnya, sudah ada peserta yang datang ke Kemenkumham dengan membawa surat palsu dan diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)