TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemenkumham itu diumumkan pada Kamis (14/12/2018) malam.
Nama-nama yang dinyatakan lolos CPNS 2018 selanjutnya diminta mengikuti proses pemberkasan.
Atas pengumuman hasil akhir CPNS 2018 itu tentu ada yang bergembira karena lolos namun tak sedikit yang harus kecewa karena gagal.
Baca: Kemenkumham Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Namamu di Sini!
Hasil akhir CPNS 2018 Kemenkumham itu didapat setelah dilakukan integrasi antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Komepetensi Bidang (SKB).
Nah, untuk kamu yang mungkin masih penasaran seperti apa proses integrasi nilai itu, Kemenkumham membagikan cara yang dipakai Panselnas unbtuk menghitung integrasi SKD dan SKB.
Selengkapnya kamu bisa melihatnya di tautan di bawah ini:
Seperti diketahui, pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2.000 formasi.
Rinciannya untuk penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.
Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.
Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018
Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.
SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.
Bila seseorang pelamar CPNS Kemenkumham dinyatakan lulus tes SKB dan SKD, ia harus segera menyiapkan diri untuk menjalani tahapan pemberkasan.
Namun, jangan salah, tetap ada potensi kegagalan dalam tahapan ini alias tidak serta lolos menjadi CPNS.
BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.
Sementara untuk syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham, admin @cpnskumham menulis, jika hingga kini belum ada arahan terkait pemberkasaan.
Namun, jawaban secara pribadi, syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham bisa saja sama dengan tahun lalu.
Admin @cpnskumham juga meminta netter agar tak terburu-buru lantaran aturan bisa saja berubah.
"Misalnya surat kesehatan kejiwaan harus dari dokter spesialis jiwa atau berkas lainnya," tulis admin @cpnskumham.
Sehingga akan lebih baik, bila peserta menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.
Baca: Cek Disini, Aturan Surat Pernyataan Kemenkumham CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang
Dalam cuitan terbarunya, @cpnskumham menulis, jika pada pemberkasan kali ini tak membutuhkan Kartu Kuning.
Selain itu, bila di kota peserta CPNS yang dinyatakan lolos, tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk meminta surat keterangan kejiwaan, maka diperbolehkan untuk lintas kota atau kabupaten.
Peserta juga diminta berhati-hati terkait usaha penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pasalnya, sudah ada peserta yang datang ke Kemenkumham dengan membawa surat palsu dan diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Daryono/Chrysnha Pradipha)