TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat.
Kodam Jaya juga telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini.
Berikut ini Tribunnews merangkum fakta-fakta terbaru mengenai tindak lanjut dari kasus pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur tersebut:
1.Anggota TNI Terancam Dipecat
Anggota TNI yang memang terbukti melakukan hal tersebut terancam dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar-benar melakukan hal tersebut.
Hal itu seperti yang dikatakan Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi saat mengutip dari Tribun Jakarta pada sabtu (15/12/2018).
Baca: Mabes Polri Kalkulasi Kerusakan Polres Ciracas Capai Rp 1 Miliar
"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).
Kristomei mengungkapkan sejumlah sanksi menunggu anggota yang terbukti melakukan pidana.
"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kristomei.
2.Sikap Kodam Jaya
Pasca insiden dari pembakaran polsek Ciracas tersebut Kodam Jaya membantah jika terjadi pengerahan massa.
"Kalau pengerahan massa gak ada. Kalau pengerahan ada yang gerakan itu gak ada," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018) saat mengutip dari Tribun Jakarta.
Baca: Kapolsek Agus: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Datang Ke Polsek Ciracas
Menurut Kristomei, dugaan pelaku penyerangan tersebut, tidak bisa serta merta dialamatkan kepada anggota TNI.
Meski secara perawakan seperti anggota TNI.