TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melontarkan kekesalannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.
Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini merasa ada isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang tidak sesuai dengan fakta.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU turut memasukkan harta kekayaan Zainudin Hasan saat belum menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam hasil korupsi
“Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar. Dan, ada yang perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan,” kata Zainudin dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty itu.
Zainudin menilai, seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK akan disampaikannya dalam sidang pembelaan nanti.
“Bahwa seluruh kekeliruan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan,” tandas Zainudin.
Zainudin menyampaikan keberatan atas isi dakwaan tersebut pada akhir sidang.