TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia Timur di Makassar, Muhammad Khaidir (23) tewas dikeroyok warga karena termakan provokasi
Khaidir tewas dikeroyok di halaman Masjid Nurul Yasin Kampung Jatia. Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (10/12/2018) pukul 02.00 dinihari.
Ada enam fakta terkait tewasnya mahasiswa lantaran dikeroyok di masjid, mulai dari kronologi hingga dituduh mencuri.
Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber, Selasa (18/12/2018), berikut enam fakta terkait pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa tersebut.
1. Kronologi
Awalnya, Khaidir datang ke rumah seorang tersangka YDS (49), yang berprofesi sebagai penjahit.
Khaidir mengetuk pintu rumahnya dengan keras.
Lantaran pintu tidak dibuka, Khaidir berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam mesjid.
Kapolres Gowa AKBP Shinto mengatakan, ada seorang pelaku memprovokasi warga melalui toa mesjid jika seolah-olah ada maling.
"RDN (47), marbot masjid, memprovokasi warga melalui mikrofon dengan mengatakan seolah-olah ada maling yang tertangkap di tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).
2. Warga terprovokasi
RDN yang merupakan seorang marbot sekaligus pelaku memprovokasi warga melalui pengeras suara dan mengatakan jika ada pencuri.
Warga akhirnya datang dan langsung menghakimi mahasiswa tersebut.
"Kami melihat ada mis-interpretasi warga yang melihat sikap korban."
"Kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.
3. Khaidir dipukuli di masjid
Video pengeroyokan Khaidir beredar luas.
Warga memukulinya menggunakan tongkat, ditendang, hingga diinjak.
Dari hasil visum diketahui, Khaidir mengalami sejumlah luka memar dan luka robek pada bagian tubuhnya.
4. Polisi menangkap tujuh orang tersangka
Sejumlah enam pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka adalah ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), dan YDS (49).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan tersangka baru yakni HDL (54).
Pria itu berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12/2018).
Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
5. Korban merupakan mahasiswa di Universitas Indonesia Timur
Saat ini, Muhammad Khaidir tercatat sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia Timur, Makassar.
Khaidir adalah warga Dusun Manarai, Kelurahan Bonto Bosuru, Kecamatan Bontoharu, Kebupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil autopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.
6. Sang kakak rasakan perubahan sikap adiknya
Nurhandayani (26) mengatakan, adiknya mengalami perubahan tingkah laku sebelum tewas dikeroyok.
Menurutnya, ia sering menemukan Khaidir berhalusinasi di rumahnya.
"Sering berhalusinasi. Saya sempat mengira dia gila karena sering cerita ngawur," kata Nurhandayani saat ditemui Tribun Timur di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (10/12/2018) sore.
Nurhandayani melanjutkan, sebelum meninggal, ia masih sempat berkomunikasi dengan adiknya melalui WhatsApp, Sabtu (8/12/2018).
"Saya minta dia pulang ke rumah, tapi dia mengaku punya banyak masalah, masalah besar," tambah Nurhandayani dengan mata yang berkaca-kaca.
(Tribunnews.com/Vebri)