TRIBUNNEWS.COM - Telah beredar surat rekomendasi/rekonsiliasi data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) palsu yang tengah beredar di masyarakat.
Surat rekomendasi tersebut mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat tersebut telah meresahkan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kecurangan dalam tes seleksi CPNS 2018.
Dikutip dari laman resmi BKN, beredarnya Surat Tentang Rekomendasi /Rekonsiliasi Data CPNS Tahun 2018-12-01 No. 44/S/Tim Pengolahan/XI/2018 tanggal 29 November 2018 tersebut mengatasnamakan BKN.
Baca: Peserta Keluhkan Batas Waktu Pemberkasan, BKN Imbau Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018 Lakukan Ini
Surat tersebut dirilis secara daring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, telah meresahkan sebagian masyarakat.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto mengatakan, surat tersebut bukan produk BKN.
Aris mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti di kemudian hari.
Aris juga mengimbau agar tidak mudah percaya atas informasi yang beredar sebelum mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Baca: Peserta CPNS 2018 Keluhkan Waktu Proses Pemberkasan yang Singkat, BKN Beri Penjelasan
Aris juga mengatakan bahwa penyerahan hasil akhir seleksi CPNS 2018 oleh Panselnas kepada instansi belum dilaksanakan.
"Di era teknologi informasi seperti saat ini, kecepatan peredaran informasi kadang bisa menjadi bumerang bagi siapapun yang mengaksesnya, terutama terkait informasi yang belum jelas kebenarannya," ujar Aris.
"Berkaitan dengan itu kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi," lanjutnya.
"Kami terbuka untuk menjelaskan kebenaran penyelenggaraan seleksi CPNS atau kegiatan sejenis yang mengatasnamakan BKN," terang Aris.
Baca: Baru, BKN Rilis 551 Instansi Verval Tahap 1, Kemenkumham Merilis Pengumumun Hasil SKBHari Ini
Sebelumnya, surat edaran tentang rekomendasi/rekonsiliasi data CPNS 2018 ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang.
Surat tersebut berisi tentang pengangkatan sebagai CPNS yang dimana terdapat pula nama-nama yang terlampir dalam surat tersebut.
Surat rekomendasi/rekonsiliasi itu juga terdapat tanda tangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto dan cap resmi dari BKN.
(Tribunnews.com/Whiesa)