TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih melakukan penyidikan kasus pengeroyokan anggota TNI, Kapten Komarudin, yang kemudian berujung pada pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Hingga saat ini, Selasa (18/12/2018), polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI itu.
Lima tersangka itu adalah Depi, Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Iwan, dan istri Iwan bernama Suci Ramdhani.
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terbaru perkembangan kasus ini:
1. Temuan Fakta Baru Pemicu Terjadinya Percekcokan
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Sitohang mengatakan, ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, dari keseluruhan agenda rekonstruksi tersebut, tidak ada adegan kepala korban Kapten Komarudin terkena setang sepeda motor yang digeser oleh tersangka Herianto Pandjaitan.
Padahal, banyak sumber menulis pemicu keributan tersebut bermula saat Herianto yang tak terima ditegur oleh Komarudin, lantaran memindahkan sepeda motor yang ada di sebelah Komarudin, hingga akhirnya setang motor itu mengenai kepala Komarudin.
Baca: Tim Investigasi Belum Temukan Dalang Perusakan Polsek Ciracas
Saat kejadian itu, Kapten Komarudin disebut tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap setelah diberitahu oleh anaknya.
Dalam rekonstruksi, tepatnya di adegan kelima, ternyata Herianto saat itu menggeser sepeda motor milik Kapten Komarudin tanpa sepengetahuan korban.
"Selanjutnya, Kapten Komarudin menegur tersangka Herianto Pandjaitan atas perbuatannya tersebut," kata Malvino, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018) seperti dikutip Tribunnews.com dari WartaKota.
Saat itulah terjadi cekcok di antara keduanya.
Merujuk adegan ke-7 dan 8, Depi yang melihat percekcokan tersebut kemudian memberitahukan hal itu kepada Iwan Hutapea.
Lantas, dari adegan ke-9, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto.