"Dengan massa yang begitu banyaknya, kemudian filmnya juga gelap. Jadi tetap kita berikan data itu kepada seluruh komandan satuan yang ada di wilayah Jakarta," ucap Kristomei Sianturi.
"Nanti kita segera umumkan kalau memang sudah ada hasilnya. Untuk estimasi ya kalau bisa hari ini ya hari ini. Besok ya besok. Masyarakat mohon bersabar biarkan tim bekerja," pangkas Kristomei Sianturi.
4. Hina Instansi TNI dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas, seorang Pemuda Ditangkap
Lantaran menulis status di media sosial Facebook dengan menghina instansi TNI, terkait kasus pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, seorang pemuda di kota Prabumulih, Sumatera Selatan inisial AB (27) diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, mulanya satuan Intel Kodim 0404/Muara Enim mendatangi kediaman orangtua AB di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, setelah status hujatan yang dituliskan AB viral di dunia maya, Senin (17/12/2018).
Dalam akun Facebook tersebut, AB menuliskan "Itulah TNI beraninya main keroyokan jadi enggak ada bedanya sama pengecut berseragam."
Selain itu, ia juga membalas salah satu komentar akun bernama "Jefry Manday".
Dimana dalam balasan itu, AB menulis "siapa yang tahu yang salah TNI atau bukan, yang saya tahu yang namanya TNI itu kebanyakan arogan dan sok kuat, padahal ujung-ujungnya ngadu juga" tulisnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Ketika mendatangi kediaman orangtua AB, petugas Intel Kodim 0404/Muara Enim meminta izin untuk membawa pelaku ke Polres Muara Enim.
Disana mulanya AB mengakui jika telah menulis status tersebut, namun handphone yang dipergunakan telah dibuang ke sungai.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaaan mendalam, barulah didapati jika handphone yang digunakan AB masih ia simpan di rumah hingga akhirnya ditemukan.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini AB telah diserahkan untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku diserahkan oleh pihak Intel Kodim 0404/Muara Enim, sekarang masih diperiksa. Handphone sebagai barang bukti sudah disita," kata Tito, Selasa (18/12/2018).
Tito melanjutkan, AB sudah mengakui jika status hujatan itu ia buat secara sadar.
AB pun meminta maaf kepada instansi TNI yang telah dirugikan atas perbuatannya itu.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Anggota TNI di Ciracas
"Meski begitu, kasus ini tetap diproses. Tapi kemungkinan tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah empat tahun," ujar Kapolres.
(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota/Kompas.com)