Sesampainya di pondok, CAJ mendapat penganiayaan berupa tamparan maupun tendangan.
"Ini digampar, dilakukan bersama, bukan sendiri. Kami kenakan Pasal 170 Ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun. Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tutur Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.
Tak hanya itu, ada juga foto yang menunjukkan korban MZ dianiaya di belakang pondok.
Berdasarkan foto tersebut, penyidik menduga kuat Habib Bahar melakukan penganiayaan seperti memilintir tangan korban hingga lutut mengenai wajah.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)