TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan oleh Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) atas kasus dugaan penganiayaan anak.
Pihak kepolisian kemudian memberikan keterangan kronologi dari kejadian tersebut.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Habar bin Smith juga turut mendapatkan tanggapan dari Presiden Jokowi.
Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) dan pada pemanggilan tersebut Habib Bahar sudah menyandang status sebagai tersangka.
Baca: Buka Suara Atas Kasus Habib Bahar, Fadli Zon Disentil di Twitter
Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar: Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Hendak Kabur
Baca: Kronologi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith, Korban Diculik dari Rumahnya
Berikut fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/12/2018).
1. Kronologi penganiayaan
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
Pada Sabtu (1/12/2018) kedua Korban Za dan CAJ dijemput paksa oleh orang-orang suruhan dari tersangka Habib Bahar bin Smith dari rumahnya masing-masing.
Keduanya dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyah di Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut korban dipukuli secara bergantian.
"Kedua korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor. Di lokasi inilah korban dipukuli secara bergantian dan diduga atas perintah Bahar."
"Akibatnya korban mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci mengenai kejadian tersebut.
Kedua korban dijemput sekitar pukul 10.30 WIB, tapi orang tua korban menghalangi penjemputan paksa tersebut.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa."
"Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. Jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban."
Selain memukul korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.
Ayah Za yang turut serta dibawa oleh orang suruh Habib Bahar merekam dan memfoto secara sembunyi-sembunyi dugaan penganiayaan tersebut.
Kemudian ayah Za melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pada Selasa (18/12/2018) Habib Bahar diperiksa pihak kepolisian, kemudian resmi ditahan.
2. Motif penganiayaan
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka akibat korban CAJ pernah mengaku sebagai Bahar saat berada di Kuta, Bali pada 29 November 2018.
CAJ pergi ke Bali atas permintaan Za yang akan mengisi suatu acara di Seminyak Bali.
Panitia acara yang mengundang tersebut sulit dihubungi sehingga mereka (korban) mencari penginapan di Bali.
Saat ada yang bertanya apakah CAJ merupakan Bahar, Za meminta CAJ untuk mengakui dirinya sebagai Bahar kepada orang yang bertanya itu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya."
"Kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan."
"Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya dalam tayangan di Metro TV.
Baca: 6 Fakta Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan: Diperiksa Selama 6 Jam Lebih dengan 34 Pertanyaan
3. Penahanan Habib Bahar murni kasus hukum
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, penahanan Bahar bin Smith adalah murni kasus hukum dan tidak ada maksud dan tujuan lain.
Iqbal juga mengatakan, Polri sangat menghormati keberadaan para pemuka agama.
Penahanan Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi ulama.
“Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan."
"Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan jika proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terkait perbuatan melawan hukum.
4. Mapolda Jabar telah tetapakan 6 tersangka
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor."
"Kemudian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terang Irjen Pol Agung Budi Maryoto
Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
5. Sudah sepakat damai
Pengacara Habib Bahar Aziz Yanuar menjelaskan jika peristiwa penganiayaan ini terjadi karena kesalahpahaman.
Peristiwa tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak.
"Yang melaporkan itu bukan korban, tapi orangtua dari korban dimana orangtua dari korban sebenarnya sudah menemui kata sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya melalui sambungan telepon dalam Youtube Special Report iNews TV.
"Beberapa waktu lalu sudah menempuh itu damai, akan tetapi yang menimbulkan tanda tanya, korban ini sudah sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit."
"Akan tetapi bagaimana mereka berdua informasinya berada di rumah Sakit Polri Sukanto, dan tak sembarang orang bisa kunjungi beliau dan tak bisa sembarang orang bertemu mereka" tambahnya.
6. Habib Bahar disebut hendak melarikan diri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian mendapat kabar jika Habib Bahar bin Smith disebut hendak melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi tersebut.
Informasi dari tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
7. Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi turut merespons kasus oknum ulama yang berkasus hukum.
Ia menegaskan oknum ulama yang terjerat kasus hukum jangan diartikan sebagai langkah kriminalisasi hukum.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Pilpres 2019, Rabu (19/12/2018), di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, seperti dikutip dari TribunJabar.id dari Antara.
Jokowi menambahkan jika dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti."
"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/Miftah)