News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Kemenpora, Sekjen KONI Pernah Terlibat Korupsi Auditor BPK

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Kemenpora, Rabu (19/12/2018).

Ditetapkannya Hamidy sebagai tersangka kasus suap bukan kali pertama ia terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Hamidy pernah terlibat dalam kasus korupsi auditor BPK, awal tahun 2018.

Januari 2018, Hamidy menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditoriat Keuangan Negara BPK.

Mengutip Kompas.com, jaksa Ali Fikri, Hamidy mengupayakan Kemenpora mendapat opini wajar degan pengecualian (WDP).

Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik

Hamidy mengatakan, Menpora berharap agar hasil audit tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK.

Selain dengan Ali Sadli, Hamidy juga berkomunikasi dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.

Hamidy mengakui, ada temuan BPK mengenai lebih bayar honor atlet senilai ratusan juta di KONI.

Hamidy juga akhirnya mengakui pernah memberikan uang 80.000 dolar AS atau senilai Rp 1,15 miliar kepada Ali Sadli.

Baca: Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

Suap itu mereka berikan pada Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini