TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus dana hibah di kantor Kemenpora dan KONI, Selasa (18/12/2018).
Setelah mengamankan 12 orang dan lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, KPK kembali memeriksa Staf Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.
Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (19/12/2018) malam hingga Kamis (20/12/2018) dini hari.
"Tadi diperiksa dilakukan mulai (Rabu) malam sampai (Kamis) dini hari. Kemudian setelah pemeriksaan dipersilakan ke luar. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali di proses penyidikan tentu akan kami panggil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya Miftahul Ulum sempat dicari oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Saat OTT Miftahul Ulum tidak ditemukan.
Kemudian Miftahul Ulum mendatangi KPK atas inisiatif sendiri.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum untuk menggali terkait mekanisme kepengurusan dana hibah di Kemenpora.
"Kami perlu dalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal, atau permintaan dari pihak KONI (terkait dana hibah) dan apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di Kemenpora tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dikutip dari Kompas.com.
Baca: 5 Fakta Terbaru OTT Kemenpora dan KONI: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Selain memeriksa Staf Menpora, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang Menpora Imam Nahrawi.
KPK menemukan catatan lengkap mengenai proses alur pengajuan propodal dana hibah dari pemohon ke Menpora.
Dokumen-dokumen tersebut disita oleh pihak KPK untuk proses penyidikan.
"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," kata Febri.
Selain menggeledah ruang Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menggeledah ruangan Deputi, Asisten Deputi dan keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima orang tersebut merupakan pegawai Kemenpora dan KONI.
Deputi IV Kemenpora Mulyana ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang dari Kemenpora tersebut diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua orang lain adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM bersaldo Rp 100 juta.
Sebelumnya ia diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Adhi dan Eko menerima suap uang sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga kasus ini terkait dengan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar.
Dugaan KPK sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan dari pihak-pihak tersebut untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen.
Total dana hibah yaitu Rp 17,9 miliar, jadi uang yang dialokasikan sekitar Rp 3,4 miliar.
Saat OTT dilakukan, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.
(Tribunnews.com/Miftah)