TRIBUNNEWS.COM- Seorang perwira menengah TNI AD ditembak di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Penembakan tersebut menyebabkan anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto meninggal dunia.
Korban dan pelaku yang merupakan sesama anggota TNI diketahui tidak saling kenal.
Pelaku merupakan anggota TNI berinisial Serda JR.
Diduga Serda JR dalam pengaruh alkohol saat melakukan penembakan terhadap korban.
Berikut ini fakta terbaru penembakan perwira di Jatinegara dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Tak saling kenal
Pelaku dan korban yang merupakan anggota TNI tidak saling mengenal.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdipenum TNI Angkatan Udara Letkol M Yuris.
"Sudah membuka HP pelaku tidak ada percakapan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi tidak saling kenal," ujarnya pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
2. Tidak ada percekcokan sebelum penembakan
Sebelum penembakan di Jalan Jatinegara Barat Raya, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam tidak ada percekcokan antara korban dan pelaku.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi memberikan keterangan tersebut.
Baca: Fakta Terbaru Penembakan Perwira di Jatinegara, Pelaku Kabur Naik Ojek hingga Pakai Pistol Dinas
"Dari saksi yang kami dapat hanya penembakan saja," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
3. Korban tidak membela diri
Saat penembakan terjadi Letkol CPM Dono Kuspriyanto tidak bisa membela diri.
Peluru yang ditemukan di tubuh korban berasal dari senjata milik JR.
"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," ujar Kristomei.
4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.
"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun (penjara) dengan tambahan dipecat," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi, Rabu (26/12/2018) dikutip dari TribunJakarta.com.
5. Letkol Dono Kuspriyanto akan mendapat kenaikan jabatan
Letkol Dono Kuspriyanto yang menjadi korban penembakan oleh anggota TNI AU inisial Serda JR disebut gugur dalam bertugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Danpuspom AD Mayjen Rudi Yulianto.
Pihaknya akan mengupayakan jabatan kepada Letkol Dono Kuspriyanto.
"Saya kira kenaikan (pangkat) itu kan ada aturannya, kita tidak bisa menjawab seperti itu (menaikan pangkat otomatis). Tetapi aturan-aturan itu ada," katanya usai menjalani prosesi pemakaman Letkol CPM Dono Kuspriyanto di Taman Makam Bahagia (TMB) Dreded, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (26/12/2018) dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya pada Selasa (25/12/2018) malam, Letkol CPM Dono Kuspriyanto ditemukan tewas tertembak di dalam mobilnya di Jalan Jatinegara Barat Raya.
Tersangka penembakan kemudian ditangkap pada Rabu (26/12/2018) pagi.
Pelaku berinisial Sersan JR merupakan anggota TNI aktif.
Diduga penembakan terjadi lantaran pelaku tidak terima saat kendaraan roda duanya diserempet oleh korban.
"Kendaraan dinas korban yang dikendarai terjadi serempetan dengan motor oleh terduga pelaku. Karena korban tidak berhenti berusaha dikejar oleh pelaku," kata Kristomei di Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).
Pelaku dan korban saling kejar-kejaran.
Kemudian Sersan JR berusaha menembaki korban.
Pelaku mengeluarkan tembakan yang menyebabkan korban meninggal di tempat.
"Pelaku mengeluarkan tembakan, 2 tembakan dari depan dan tembakan dari belakang. Luka korban ada di pelipis dan di punggung," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi.
Kolonel Inf Kristomei Sianturi menambahkan, pelaku penembakan dalam keadaan mabuk saat menembak Letkol CPM Dono Kuspriyanto.
Baca: Kumpulan Fakta Penembakan Letkol Dono, Motif Pelaku Penembakan hingga Pengaruh Alkohol
(Tribunnews.com/Miftah)