TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron sekaligus mantan pasangan Andi Soraya Steve Emmanuel terancam hukuman mati atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain.
Steve dibekuk oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Steve ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
"Ada barang buktinya," ujar AKBP Erick dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/12/2018).
Berikut Tribunnews rangkumkan fakta penangkapan Steve Emmanuel yang terjerat kasus narkoba.
1. Ditangkap di apartemennya
Steve Emnamuel ditangkap di apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Selain menangkap Steve, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti narkoba.
"Ada barang buktinya, besok kita release," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/12/2018).
2. Barang bukti yang diamankan
Anggota kepolisian dari Polresta Jakarta Barat menyita barang bukti berupa narkotika jenis kokain dengan berat 92,04 gram saat menangkap artis peran Steve Emmanuel.
"(Barang bukti) satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Selain kokain, polisi juga mengamankan satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama bullet.
Saat tim melakukan penggeledahan di aparteman Steve, lanjut Argo, polisi langsung mendapati bullet yang berada di saku celana kanannya.
Penggeledahan kemudian dilakukan ke seluruh kamar Steve.