TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kamis (27/12/2018).
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Mahkamah Agung disampaikan di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id.
Dalam pengumuman itu, peserta CPNS yang lulus seleksi CPNS 2018 diberi kode L dan L-1.
L berarti lulus seleksi CPNS dan L-1 berarti lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi jabatan/pendidikan yang sama.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk melakukan registrasi ulang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam lampiran.
Kemudian, waktu penyerahan berkas mulai dari 31 Desember 2018 hingga 11 Januari 2019.
Baca: Pengumuman Penempatan & Pemanggilan CPNS Kemenkumham 2018 Dirilis, Cek Namamu dan Unduh PDF di Sini
Selengkapnya link pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Mahkamah Agung 2018 bisa Anda lihat di tautan ini
Selamat ya untuk kamu yang dinyatakan lulus.
Peraturan Menteri PAN-RB Soal Syarat Usia Pelamar CPNS Digugat ke Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Uji materi diajukan pengacara Yusril Ihza Mahendra didampingi penasihat hukum, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah bersama dengan Guru dan Tenaga Honorer.
"Dalam permohonan judicial review ini, guru dan tenaga honorer mengadukan ketentuan syarat usia bagi pelamar CPNS yang ditetapkan maksimal 35 tahun tidak boleh lebih. Akibat syarat itu, banyak guru dan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tidak dapat ikut CPNS 2018 karena terganjal usia," ujar Gugum, di gedung MA, Kamis (29/11/2018).
Menurut dia, ketentuan batas usia itu jelas melanggar hak guru dan tenaga honorer untuk ikut seleksi CPNS. Selain itu, kata dia, guru dan tenaga honorer telah dihilangkan kesempatan.
Dia menegaskan, hal itu tidak dibenarkan karena demokrasi pada intinya adalah soal pemberian kesempatan. Sedangkan, untuk berhasil atau tidak nanti dalam seleksi itu soal lain, yang jelas kesempatan harus diberikan.