"Pasal 28D ayat (3) UUD '45 telah menjamin Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 61 UU ASN juga senada Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, upaya membatasi usia maksimal 35 tahun bagi guru dan tenaga honorer untuk dapat ikut seleksi CPNS jelas bertentangan dengan Pasal 61 UU ASN dimaksud.
Baca: Pengumuman Pemberkasan CPNS Sudah Bisa Diunduh, Segera Diumumkan di Situs Resmi BKD Masing-masing
Hal yang mana juga bertentangan dengan Asas Manajemen ASN yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Non diskriminatif, serta Asas Keadilan dan kesetaraan.
Untuk itu, kata dia, melalui pengujian ini, mewakili guru dan tenaga honorer, pihaknya berharap agar MA membatalkan syarat usia maksimal 35 tahun itu.
Dengan dibatalkan nya syarat itu, kesempatan ikut seleksi menjadi terbuka untuk semua warga negara.
Sehingga, di dalam petitum permohonan, pihaknya telah memohonkan agar Mahkamah mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan yang diuji itu dinyatakan batal dan tidak mengikat umum, karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi di atas-nya.
"Semoga suara suara guru dan tenaga honorer kali ini dapat didengar dan ditrima dengan baik. Dan Semoga Allah SWT membantu menguatkan keyakinan Mahkamah agar dapat memutus permohonan ini dengan seadil adil nya , ex aequo et bono," tambahnya.
(Tribunnews.com/Daryono)