Selain itu, Johar juga bisa menentukan jadwal bertanding klub yang telah membayar suap.
Kemudian, Johar juga menjadi penghubung untuk memilih wasit yang memimpin pertandingan agar klub yang telah membayar suap bisa diuntungkan dalam suatu pertandingan.
Johar mengomunikasikannya dengan tersangka lain yakni P yang saat itu bertugas di Komisi Wasit.
"Kemudian, dari J ini dia menyuruh komunikasi ke P mantan komisi wasit."
"P tahu, artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi. Tetapi (wasit) tertentu saja yang diajak sama dia," katanya.
Proses suap-menyuap dari pelapor Budi dan Lasmi dijembatani oleh tersangka A yang bekerja sebagai asisten Lasmi.
Tersangka A yang melakukan lobi dan memberitahukan Lasmi perihal jumlah uang yang harus dibayarkan setelah mendapat kesepakatan untuk melakukan suap.
"Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara, dia menerima juga uang dari pelapor," kata Argo Yuwono.
"Intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai 200 juta. Di sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke C," katanya.
Penangkapan Dwi Irianto alias Mbah PutihÂ
Selain Johar Lin Eng, anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto atau yang kerap dipanggil Mbah Putih itu juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di Hotel New Shapire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018) siang.
"Hari ini kami menangkap satu tersangka atas nama DI atau dikenal Mbah Putih di Hotel New Shapire Yogyakarta," ujar Brigjen Dedi Presetyo, dikutip Tribunnews dari BolaSport.
Satgas Anti Mafia Bola akan membawa Mbah Putih ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mbah Putih ditangkap oleh kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengaturan skor.
Baca: Pakai Nama Jasmani, Satgas Mafia Bola Duga Johar Lin Eng Berniat Mengelabui