TRIBUNNEWS.COM - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap artis yang diduga terkait kasus prostitusi online.
Artis berinisial VA tersebut ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Selain artis tersebut, polisi juga mengamankan empat orang lainnya.
Satu di antaranya orang yang diduga seorang mucikari.
Merangkum dari Tribun Jatim dan Kompas.com, berikut fakta dan kronologi penangkapan dua artis terkait prostitusi online di Surabaya.
1. Kronologi penangkapan
Penggerebekan artis yang diduga terkait prostitusi online di Surabaya bermula dari laporan masyarakat.
"Ada yang memberitahukan, ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jawa Timur," kata AKBP Arman Asmara, Wadireskrimsus Polda Jatim dilansir Tribunnews.com dari Kompas TV.
Arman melanjutkan, kegiatan transaksi prostitusi dilakukan oleh dua orang sebagai korban.
"Ada empat saksi dan satu diduga sementara sebagai mucikari," kata Arman.
2. Berinisial VA dan berprofesi sebagai artis
Dalam penggerebekan yang terjadi di sebuah hotel tersebut, polisi menangkap empat orang saksi.
"Dua artis, dua manajemen, dan ada satu tersangka yang diduga melakukan transaksi elektronik pelecehan seksual," kata AKBP Arman Asmara.
Rupanya, satu dari dua artis tersebut berinisial VA (27).