"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga sempat membahas soal kritikan-kritikan yang dilontarkan beberapa pihak ke KPU.
Seperti tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.
Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.
"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."
"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah pedoman yang ada.
"Karena kalau berpikir, 'ini hak konstitusional, satu suara curang harus dibatalkan', enggak akan pernah ada pemilu selesai," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengatakan oleh karena itu hukum lantas mengatur kecurangan-kecurangan yang ada harus signifikan.
"Hadapi saja ini, karena Anda (KPU) akan dituduh curang, dan ingat, curang itu dilakukan oleh kontestan."
"Pada masa Orde Baru, kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya, yang tidak setuju dengan pemerintah diteror."
"Nah sekarang itu partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah," imbuh Mahfud MD.
Ia pun menyebut pengalamannya sebagai saat menjadi hakim.
"Saya ini hakim, tahu, PAN curang di sana, Golkar curang di sana, PDIP di sana, saya anggap semua ada datanya, ini bukan fitnah."