Milano menambahkan jika masih ada pemeriksaan lanjutan.
"Ya masih ada pemeriksan lagi lebih lanjut," kata dia.
Baca: Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp600 ribu, Muncikari Sediakan Anak Didik di Bawah Umur
2. Status saksi bisa naik jadi tersangka
Status saksi yang kini disandang oleh Vanessa Angel bisa naik tingkat menjadi tersangka.
Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkap jika ada bukti kuat keterlibatan Vanessa memperoleh penghasilan dari bisnis tersebut ia bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (Prostitusi)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Kasus ini dapat memberatkan Vanessa karena adanya keterlibatannya secara aktif.
Keterlibatan aktif yang dimaksud misal mengunggah foto dan gambar serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
3. Terbukti 9 kali lakukan transaksi
Setelah diperiksa di Polda Jatim, fakta baru terungkap dari Vanessa Angel.
Ia diduga tidak hanya sekali melakukan transaksi prostitusi online.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelas Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Data digital forensik yang diungkap Polda Jatim, Vanessa Angel melakukan 15 kali transaksi prostitusi.
Baca: Eks Mucikari Robby Abbas Bongkar Artis Ternama Hamil 4 Bulan Karena Prostitusi: Badannya Kecil
Sebanyak sembilan transaksi terbukti akurat dari 15 transaksi yang ada.