TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka dalam kasus prostitusi artis yang menjeratnya pada Rabu (16/1/2019).
Penetapan status tersangka Vanessa Angel ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Keluh Kesah Vanessa Angel pada Sang Pacar
Berikut fakta-fakta prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Sempat Dilepas Polisi
Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi artis di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus prostitusi online tersebut, ternyata menyeret Artis ibu kota, Vanessa Angel.
Tarif Vanessa Angel diketahui sekali kencan dalam prostitusi online tersebut mencapai Rp 80 juta.
Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka, Sang Kekasih Minta Ayah VA untuk Bersikap Baik
Sementara temannya, Avriellia Shaqqila bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Sempat dilakukan pemeriksaan, akhirnya Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila dilepas oleh pihak kepolisian.
Vanessa Angel keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB.
Mengenakan sweater putih, Vanessa Angel didamping Jane Shalimar dan kuasa hukumnya.
Baca: Vanessa Angel Ditanya soal Keberadaan Bibi Ardiansyah, Kuasa Hukumnya yang Langsung Menjawab
Vanessa sempat meminta maaf kepada publik terkait telah membuah heboh terkait penangkapannya di Surabaya oleh Polda Jatim.