Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sudah selesai selama 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan kalangan artis.
Baca: Kuasa Hukum Vanessa Angel Ngotot Bantah Adanya Penyebaran Percakapan Vulgar
"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban, bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.
2. Motif dan Sosok Pemesan Vanessa Angel
Pihak kepolisian telah mengungkap sosok penyewa Vanessa Angle hingga keduanya tertangkap pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
Pria tersebut yakni Rian, disebutkan adalah pengusaha asal Jakarta yang memiliki usaha pertambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi pada Senin (7/1/2019).
Baca: Saat Jalani Pemeriksaan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Sempat Tak Ingat dan Drop
"Iya, pengusaha tambang di Lumajang, tapi tidak hanya usaha pasir saja," jelas Harissandi.
Rian mengaku sebagai pengusaha, dirinya sering mondar-mandir ke luar kota termasuk ke Surabaya.
Akan tetapi, belum diketahui pasti keberadaan Rian di Surabaya terkait bisnis sesungguhnya atau hanya demi berkencan dengan artis ibu kota.
Dirinya rela mengeluarkan uang Rp 80 juta untuk sekali kencan dengan Vanessa Angel.
Baca: Respon Vanessa Angel Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Bahkan, dirinya membeberkan alasan mengapa ia rela keluarkan uang Rp 80 juta demi kencani artis.
Rian mengaku, dirinya adalah penggemar Vanessa Angel.